Header Ads

TUGAS DAN WEWENANG KPPS

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.

Tidak ada komentar